Persyaratan Pembuatan KTP Baru :

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
  2. Surat pengantar RT/RW dan Lurah.
  3. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP.
  4. Foto copy KK.
  5. Foto copy Kutipan Akta Nikah/Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun.
  6. Surat keterangan datang dari luar negeri bagi yang pindah datang dari luar negeri.

Dapat dilakukan melalui Sakti.