Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga Baru :
- KK lama (asli) bagi yang pecah KK.
- Izin Tinggal tetap bagi orang asing.
- Foto copy Akta Nikah/Kawin.
- Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang.
- Surat Keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang baru datang dari luar negeri.