Persyaratan Pembuatan KTP Baru :
- Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
- Surat pengantar RT/RW dan Lurah.
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP.
- Foto copy KK.
- Foto copy Kutipan Akta Nikah/Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun.
- Surat keterangan datang dari luar negeri bagi yang pindah datang dari luar negeri.
Dapat dilakukan melalui Sakti.