Struktur Organisasi Kelurahan berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2008 terdiri dari :
a. Lurah,
b. Sekretaris Kelurahan,
c. Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum,
d. Seksi Trantib Umum dan Kesejahteraan Masyarakat, dan
e. Seksi Ekbang dan Pemberdayaan Masyarakat.